PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Kendal Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Peningkatan Sarana Prasarana Perdesaan dan Pengembangan Desa Wisata
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kendal Nomor 27 Tahun 2022 ini ditetapkan dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Ayat (2) dan Pasal 14 Ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Kendal, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk Peningkatan Sarana Prasarana Perdesaan dan Pengembangan Desa Wisata
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah :
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang :
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Bupati ini adalah sebagai berikut :
a. penggunaan, pendekatan pelaksanaan, dan alokasi besaran BKK;
b. tata cara perencanaan dan penganggaran;
c. pelaksanaan dan penatausahaan;
d. pertanggungjawaban dan pelaporan;
e. pendampingan BKK, dan
f. pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kendal Nomor 27 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.