Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung Tahun 2022

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 2 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tulang Bawang tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung Tahun 2022.

Dasar hukum Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Cara Tingkat II Tanggamus
  2. Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.


Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah Memberikan pedoman dan landasan hukum kepada Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Alokasi Dana Kampung;
Memberikan Pedoman dan landasan hukum kepada Pemerintah Kampung dalam mengelola dan mempertanggung jawabkan Pengelolaan Alokasi Dana Kampung di Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2022.Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah:
Mewujudkan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengelolaan ADK dan Menjamin Kelancaran dan ketertiban administrasi dalam pengelolaan ADK.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang

Nomor
2 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung Tahun 2022

Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2022

Diundangkan Tanggal
03 Januari 2022

Berlaku Tanggal
03 Januari 2022

Sumber
Berita Daerah

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (3.32 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar