Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 6 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggarn 2022 dan Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 44 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 agar pelaksanaannya dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan ketentuan tentang pengelolaan keuangan daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 6 Tahun 2022 ini adalah:
-
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
- Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 44 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Pedoman Pelaksanaan APBD merupakan pedoman seluruh unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah dalam melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD dan APBD. Pedoman Pelaksanaan APBD meliputi:
a. ketentuan umum;
b. pengelola keuangan daerah;
c. belanja daerah;
d. pengelolaan kas non anggaran;
e. penatausahaan penerimaan daerah;
f. penatausahaan belanja daerah;
g. laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
h. pembinaan dan pengawasan, dan
i. ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.