Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Tulang Bawang Tahun Pelajaran 2022/2023
ABSTRAK
Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 18 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
-
- bahwa dalam rangka penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan formal yaitu Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, atau bentuk lain yang sederajat, perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, berkeadilan dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan kebijakan PPDB dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Dasar hukum Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 18 Tahun 2022 ini adalah:
-
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 sentang Pendanaan Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan objektif, akuntabel, transparan, berkeadilan dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. PPDB dilaksanakan melalui mekanisme dalam jejaring (daring/online) maupun dengan mekanisme luar jejaring (luring/offline) dengan memperhatikan kalender pendidikan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.