Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021-2026

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. : bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Kineg.a Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah menyatakan bahwa, Bupati menetapkan lndikator Kinelja Utana untuk Pemerintah Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah serta Unit Keda Mandiri dihawahnya;
  2. bchwa sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Rejang I.ebong Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021-2026, maka perlu menetapkan lndikator Kinelja Utama Pemerintah Kabupaten Rejang I.ebong yang diarahkan untuk mewujudkan visi dan nisi pembangunan daerah dalam periode Tahun 2021 -2026;
  3. C. bahwa berdasarhan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Indikator Kinelja Utama Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Tchun 2021 -2026.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong

Nomor
2

Tahun
2022

Tentang
Perbup Tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021-2026

Ditetapkan Tanggal
14 Februari 2022

Diundangkan Tanggal
14 Februari 2022

Berlaku Tanggal
14 Februari 2022

Sumber
BERITA DAERAII KABUPATEN REJANG LEB0NG TAHUN 2022 NOMOR 655

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar