Peraturan Bupati Cilacap Nomor 27 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Cilacap Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2023-2026

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Cilacap Nomor 27 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional;
  2. bahwa sebagai daerah otonom, Kabupaten Cilacap memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pembangunan daerah yang jelas, terukur, bertahap dan berkesinambungan;
  3. bahwa sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2022 tanggal 31 Desember 2021, mengamanatkan agar Kabupaten/Kota menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Daerah Tahun 2023-2026 yang selanjutnya disebut Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten/Kota Tahun 2023-2026 yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
  4. bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap akan berakhir pada bulan November 2022, maka perlu menyusun Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2023-2026;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2023-2026;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Cilacap

Nomor
27

Tahun
2022

Tentang
Perbup Tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2023-2026

Ditetapkan Tanggal
11 Maret 2022

Diundangkan Tanggal
11 Maret 2022

Berlaku Tanggal
11 Maret 2022

Sumber
BD.2022/NO.27

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Cilacap Nomor 27 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar