Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa perhubungan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan nasional dan daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa perhubungan merupakan salah satu urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang perlu diselenggarakan secara terencana, terprogram dan terintegrasi untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas orang dan barang;
  3. bahwa untuk memberikan kepastian dan keadilan pelayanan dibidang perhubungan kepada masyarakat di Daerah, perlu diberikan landasan hukum terhadap penyelenggaraan perhubungan yang menjadi kewenangan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purworejo

Nomor
2

Tahun
2022

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Perhubungan

Ditetapkan Tanggal
31 Mei 2022

Diundangkan Tanggal
31 Mei 2022

Berlaku Tanggal
31 Mei 2022

Sumber
LD Tahun 2022 No.2/TLD No.2

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Analisis Dampak Lalu Lintas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2014
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 1986
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2002
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2014

Download Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar