Peraturan Bupati Purworejo Nomor 2 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Purworejo Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Perwitasari

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Purworejo Nomor 2 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (21, Pasal L2 ayat(8), Pasal 14 ayat (4), Pasal 20 ayat (3), Pasal 25 ayat (4), Pasal 26 ayat (4), Pasal 27 ayat (4), Pasa1 29 ayat (8), Pasal 31 ayat (6), Pasal 41 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 44 ayat (5), Pasal 50 ayat (3), Pasal 51 ayat (4), Pasal 52 ayat(2), Pasal 54 ayat (7), Pasal 55 ayat (4), Pasal 72 ayat (2), Pasal 78 ayat (2), Pasal 82 ayat (3), Pasal 88 ayat (3), Pasal 108 ayat (5), Pasat 109, dan Pasal 111 ayat (7) Perda Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perusatraan umum Daeratr Air Minum Tirta Perwitasari, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tatrun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Perwitasari.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purworejo

Nomor
2

Tahun
2022

Tentang
Perbup Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Perwitasari

Ditetapkan Tanggal
04 Februari 2022

Diundangkan Tanggal
07 Februari 2022

Berlaku Tanggal
07 Februari 2022

Sumber
BD Tahun 2022 No.2

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 35 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Perwitasari

Download Peraturan Bupati Purworejo Nomor 2 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar