Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk lebih meningkatkan capaian kinerja dalam pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah kabupaten Bengkayang, perlu dilakukan perubahan dan/atau penyempuranaanperangkat daerah sehingga efektifitas penyelenggaraan pemerintah dan peklayanan publik dapat terlaksana secara otimal
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2020 ini adalah:
- Pasal 18 ayat(6) UUD RI 1945
- Undang-Undang no.10 tahun 1999
- Undang-Undang no.5 Tahun 2014
- Undang-Undang no.23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah no.18 tahun 2016
- Peraturan Pemerintah no.11 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah no.17 Tahun 108
- Peraturan Menteri Dalam Negeri no.11 tahun 2019
- Peraturan Daerah no.11 Tahun 2016
Peraturan ini merubah Peraturan Daerah no.11 Tahun 2016 padaKetentuan Bab II Pasal 3 huruf e angka 2 dan 3,serta angka 6 dan huruf g dihapus;
Ketentuan bab VII Pasal 12 dihapus;
Ketentuan Bab VIII Pasal 13 dihapus;
Ketentuan Bab VIII Pasal 14 huruf a,b,c diubah jadi c,d dan e dan ditambah 2 huruf a dan b
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG
- Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.