PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/lokasi Bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/Atau Pekerjaan di Kabupaten Tulang Bawang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 47 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dari penerimaan Bagi Hasil Pajak Penghasilan, setiay pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekeijaan di Daerah wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Cabang/Lokasi dan untuk melaksanakan Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Tulang Bawang tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/atau Pekeijaan di Kabupaten Tulang Bawang
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Nomor
47
Tahun
2021
Tentang
Perbup Tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/lokasi Bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/Atau Pekerjaan di Kabupaten Tulang Bawang
Ditetapkan Tanggal
16 Desember 2021
Diundangkan Tanggal
16 Desember 2021
Berlaku Tanggal
16 Desember 2021
Sumber
Berita Daerah
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 47 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.