Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 6 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 6 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000.

Peraturan ini mengatur mengenai:
kedudukan kepala daerah dan wakil kepala daerah dan kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banggai

Nomor
6 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Ditetapkan Tanggal
25 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
25 Januari 2019

Berlaku Tanggal
25 Januari 2019

Sumber
LD 2019/NO.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (165.16 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar