Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 6 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 6 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000.
Peraturan ini mengatur mengenai:
kedudukan kepala daerah dan wakil kepala daerah dan kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.