Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Izin Usaha Angkutan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mewujudkan ketertiban umum khususnya di bidang usaha angkutan di Daerah, maka pemerintah Daerah perlu mengatur Usaha Angkutan;
- bahwa dalam penyelenggaraan usaha angkutan di Daerah, masyarakat perlu mendapat jaminan perlindungan hukum dan persaingan usaha yang sehat melalui penerbitan Izin Usaha Angkutan;
- bahwa penerbitan Izin Usaha Angkutan di Kabupaten Purworejo sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Angkutan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, tuntutan kebutuhan masyarakat dan perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Peraturan Daerah tersebut perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan membentuk Peraturan Daerah yang baru.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945
- Undang-Undang No 13 Tahun 1950
- Undang-Undang No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No 12 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Izin Usaha Angkutan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2003
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.