Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 33 Tahun 2020

Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

ABSTRAK

Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 33 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan ini dibentuk untuk peraturan menteri keuangan nomor 151/PMK.07/2020 tentang pengelolaan dana insetif daerah tambahan periode ketiga tahun anggaran 2020.

Dasar hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 33 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2007
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
  9. Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2010
  10. Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020.

dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan Bupati gorontalo utara nomor 31 tahun 2020 tentang perubahan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2020

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara

Nomor
33 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
16 November 2020

Diundangkan Tanggal
16 November 2020

Berlaku Tanggal
16 November 2020

Sumber
BD.2020/No. 443

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Download PDF (497.91 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar