Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Bumi Sebalo Bengkayang Televisi
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran merupakan perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yang dilaksanakan secara bertanggungjawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 1 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945
- Undang-Undang no.10 tahun 1999
- Undang-Undang no.32 Tahun 2002
- Undang-Undang no.14 tahun 2008
- Undang-Undang no.5 Tahun 2014
- Undang-Undang no.23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah no.11 Tahun 2005
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum;
Bantuk, Kedudukan, Tugas dan fungsi;
Organisasi;
tata Kerja;
Pelaksanaan Siaran;
Biaya Perizinan;
Siaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah;
Partisipasi Masyarakat;
Kekayaan dan Pembiayaan;
Rencana Kerja dan Anggaran;
Pertanggungjawaban;
Kepegawaian;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.