Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Bengkayang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kecamatan Suti Semarang

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, sosial dan kemasyarakatan serta memperhatikan letak kantor Camat Suti Seemarang, maka perlu diadakan perubahan pusat pemerintahan kecamatan Suti Semarang

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD RI tahun 1945
  2. Undang-Undang no.10 tahun 1999
  3. Undang-Undang no.6 Tahun 2014
  4. Undang-Undang no.23 Tahun 2014
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri no.45 tahun 2016
  6. Peraturan Daerah no.5 Tahun 2003

Peraturan ini merubah Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 pada ketentuan BAB II Pasal 3 ayat (1) dan Ketentuan BAB IV Pasal 7

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bengkayang

Nomor
10 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Bengkayang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kecamatan Suti Semarang

Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
21 Desember 2018

Berlaku Tanggal
21 Desember 2018

Sumber
LD.2018 LL KAB BENGKAYANG: 4 HLM

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kecamatan Suti Semarang

Download PDF (575.08 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar