Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kecamatan Siding
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, sosial dan kemasyarakatan serta memperhatikan letak kantor Camat Siding, maka perlu diadakan perubahan pusat pemerintahan Kecamatan Siding;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945
- Undang-Undang no.10 Tahun 1999
- Undang-Undang no.6 Tahun 2014
- Undang-Undang no.23 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri no.45 Tahun 2016
Peraturan ini merubah Peraturan Daerah no.26 tahun 2003 ketentuan pasal BAB III Pasal 4
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Nomor
11 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kecamatan Siding
Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2018
Diundangkan Tanggal
21 Desember 2018
Berlaku Tanggal
21 Desember 2018
Sumber
LD.2018/NO.11, LL KAB BENGKAYANG: 4 HLM
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kecamatan Siding
- PERATURAN DAERAH NOMOR 26 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN SIDING
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.