Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Jumlah Uang Persediaan Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam Pasal 136 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 201 bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas Satuan kerja Perangkat Daerah, kepada Pengguna Anggaran/kuasa Pengguna Anggaran dapat diberikan Uang persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran
Dasar hukum Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 4 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang no. 10 tahun 1999
- Undang-Undang no.28 tahun 1999
- Undang-Undang no.17 tahun 2003
- Undang-Undang no.1 tahun 2004
- Undang-Undang no.15 tahun 2004
- Undang-Undang no.12 Tahun 2011
- Undang-Undang no.23 tahun 2014
- Peraturan Pemerintah no.56 tahun 2005
- Peraturan Pemerintah no.58 tahun 2005
- Peraturan Pemerintah no.79 tahun 2005
- Peraturan Pemerintah no.39 tahun 2007
- Peraturan Pemerintah no.71 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri no.13 tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri no.80 tahun 2015
- Peraturan Daerah no.11 Tahun 2007
- Peraturan Daerah no.11 tahun 2016
- Peraturan Daerah no.12 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur Ketentuan umum;
Mekanisme uang persediaan;
besaran uang persediaan;
ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 4 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.