Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Serta Biaya Operasional Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan RT/rw
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 8 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (2) peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No.43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang no.6 tahun 2014 tentang desa, menyatakan bahwa besaran dan persentase penghasilan dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa diatur dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 8 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang no.10 Tahun 1999
- Undang-Undang no.12 Tahun 2011
- Undang-Undang no.6 tahun 2014
- Undang-Undang no.23 tahun 2014
- Peraturan Pemerintah no.19 tahun 2008
- Peraturan Pemerintah no.43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah no.60 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri no.111 tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri no.80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri no.84 tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri no.44 tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri no.110 Tahun 2016
- Peraturan Daerah no.8 tahun 2013
- Peraturan Daerah no.5 Tahun 2016
- perda no.6 Tahun 2016
- Peraturan Daerah no.11 tahun 2016
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Penganggaran;
Penghasilan kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Desa;
Tunjangan badan permusyawaratan desa;
Insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga;
Operasional Pemerintah desa Dan Operasional BPD;
Ketentuan lain-lain;
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 8 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.