Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 27 Tahun 2020

Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 27 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan ini dibentuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan yang dilakukan pejabat/pegawai Pemerintah Daerah sehingga berpengaruh terhadap profesionalitas dan kinerja dalam mengemban tugas

Dasar hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 27 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2007
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
  10. dan Permen PAN &
  11. RB Nomor 37 Tahun 2012.

Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, benturan kepentingan, monitoring dan evaluasi benturan kepentingan, dan ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara

Nomor
27 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan

Ditetapkan Tanggal
29 September 2020

Diundangkan Tanggal
29 September 2020

Berlaku Tanggal
29 September 2020

Sumber
BD.2020/No. 437

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 27 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (386.96 KB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar