Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa bahan tambang yang terkandung di wilayah Kabupaten Purworejo merupakan kekayaan alam karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk mensejahterakan masyarakat dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian Daerah;
- bahwa kegiatan pengambilan bahan tambang khususnya yang berupa mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/ atau permukaan bumi, dapat dikenakan pajak, sebagai salah satu bentuk pengendalian dan untuk memberikan kontribusi terhadap perekonomian Daerah;
- bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan jenis pajak daerah yang pemungutannya menjadi kewenangan kabupaten/ kota;
- bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Purworejo telah dipungut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C, namun dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2011 ini adalah:
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No 13 tahun 1950
- Undang-Undang No 8 tahun 1981
- Undang-Undang No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah bebeapa kali terakhir dengan Undang-Undang No 16 Tahun 2009
- Undang-Undang No 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No 19 Tahun 1997
- Undang-Undang No 14 Tahun 2002
- Undang-Undang No 17 Tahun 2003
- Undang-Undang No 1 Tahun 2004
- Undang-Undang No 10 Tahun 2004
- Undang-Undang No 15 Tahun 2004
- Undang-Undang No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No 12 Tahun 2008
- Undang-Undang No 33 Tahun 2004
- Undang-Undang No 4 Tahun 2009
- Undang-Undang No 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
- perda Kab Daerah Tk II Purworejo No 3 Tahun 1988
- perda Kab Purworejo No 3 tahun 2007
- perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dipungut pajak atas kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.