PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Sarmi Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Penebangan Pohon dan Peredaran Hasil Hutan Hak
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sarmi Nomor 18 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penebangan Hutan dan Peredaran Hasil Hutan Hak, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penebangan Hutan dan Peredaran Hasil Hutan Hak.
Dasar hukum Peraturan Bupati Sarmi Nomor 18 Tahun 2021 ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Kehutanan Namor P.30/MenhutII/2012;
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 194/Kpts-II/1986.
Pada Peraturan Bupati ini di atur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penebangan Pohon dan Peredaran Hasil Hutan Hak pada Daerah Kabupaten Sarmi. Pengendalian penebangan pohon yang tumbuh diluar kawasan hutan bertujuan mengatur pemanfaatan sumberdaya alam kayu sehingga dapat memenuhi asas manfaat dan lestari. Pemanfaatan atau pemungutan hasil hutan pada hutan hak tidak perlu izin penebangan/pemungutan. Hasil produksi penebangan pohon yang dipindahkan atau diangkut ke tempat lain dengan maksud diperjual belikan atau dipakai sendiri, wajib dilengkapi dokumen yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengadaan blanko dan pengisian Nota Angkutan dibuat oleh pembeli atau pemilik dan ditandatangani oleh pemilik hasil hutan hak serta tidak perlu ditetapkan Nomor Seri. SKAU diterbitkan oleh Kepala Kampung/Lurah dengan melibatkan unsur masyarakat hukum adat/pemegang hak ulayat ditempat hasil hutan hak tersebut akan diangkut. Penerbit SKAU setiap 3 (tiga) bulan menyampaikan laporan Produksi hasil hutan hak dan rekapitulasi penerbitan SKAU kepada Kepala Dinas. Penggunaan dokumen Nota Angkutan atau Nota Angkutan Penggunaan Sendiri atau SKAU yang terbukti digunakan sebagai dokumen angkutan kayu yang berasal dari kawasan hutan negara dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi diberi wewenang khusus sebaga Penyidik untuk melakukan penyidikan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sarmi Nomor 18 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.