Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Nomor 12 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan pelayanan umum di Kabupaten Puncak, perlu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan Retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  2. bahwa sesuai Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah Kabupaten/Kota;
  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Nomor 12 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang -Undang Nomor 12 Tahun 1969
  2. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999
  3. Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  6. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80/2015
  10. Peraturan Daerah ABPD Kabupaten Puncak Nomor 1 Tahun 2018
  11. Peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2016

pada peraturan daerah ini di atur tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah pada daerah Kabupaten Puncak. Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pemakaian kekayaan yang dimiliki/dikelola oleh Pemerintah Daerah. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.Cara mengukur tingkat penggunaan jasa, Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha sejenis yang beroperasi secara efesien dan berorientasi pada harga pasar. Masa retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun. Pembayaran Retribusi yang terutang dilunasi sekaligus. Untuk melakukan penagihan Retribusi, Bupati dapat menerbitkan STRD jika Wajib Retribusi tertentu tidak membayar Retribusi Terutang tepat pada waktunya atau kurang membayar. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Puncak

Nomor
12 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Ditetapkan Tanggal
09 Oktober 2018

Diundangkan Tanggal
10 Oktober 2018

Berlaku Tanggal
10 Oktober 2018

Sumber
LD.2018/NO.12/12-10/09.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (192.98 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar