Peraturan Bupati Jayapura Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK
Peraturan Bupati Jayapura Nomor 13 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 18 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021
Dasar hukum Peraturan Bupati Jayapura Nomor 13 Tahun 2020 ini adalah:
- Pasal 18 ayat 6 Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
- Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah 5 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2018
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
- Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2020
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KM.7/2020
- Keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/PMK.07/2020
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020
- Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 15 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 1 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 7 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Anggaran Pendapatan daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp.1.248.442.062.288,00 (Satu Trilyun Dua Ratus Empat Puluh Delapan Milyar Empat Ratus Empat Puluh Dua Juta Enam Puluh Dua Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah), Anggaran pendapatan asli daerah direncanakan sebesar Rp. 153.535.700.207,00 (Seratus Lima Puluh Tiga Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Dua Ratus Tujuh Rupiah). Anggaran pajak daerah direncanakan sebesar Rp. 98.280.616.337,00 (Sembilan Puluh Delapan Milyar Dua Ratus Delapan Puluh Juta Enam Ratus Enam Belas Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah). Anggaran pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp.1.094.906.362.081,00 (Satu Trilyun Sembilan Puluh Empat Milyar Sembilan Ratus Enam Juta Tiga Ratus Enam Puluh Dua Ribu Delapan Puluh Satu Rupiah). Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp.1.466.635.349.288,00 (Satu Trilyun Empat Ratus Enam Puluh Enam Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Lima Juta Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah). Anggaran pembiayaan direncanakan pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp.272.943.287.000 (dua ratus tujuh puluh dua milyar sembilan ratus empat puluh tiga juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah). Pelaksanaa penjabaran APBD yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaransatuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.