PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Jayawijaya Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Jayawijaya Nomor 7 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 48 Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor O2 Tahun 2O2O tentang Pajak Daerah dan mengoptimalkan pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu diatur Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Jayawijaya tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Jayawijaya Nomor 7 Tahun 2021 ini adalah :
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4;
Peraturan Pemerintah Nomor 9l Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 02 Tahun 2O2O;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan Daerah Kabupaten Jayawijaya, Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pasir, batu kali, batu pecah, sirtu, Setiap Wajib Pajak, mengisi SPTPD dengan benar, jelas, lengkap dan ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya serta menyampaikan kepada BPKAD, Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak mineral bukan logam dan batuan, Kepala Badan dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN, Surat Tagihan Pajak Daerah, Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan.Tarif Pajak Mineral Bukan logam dan Batuan ditetapkan sebesar 12,57%(dua belas koma lima persen). Pajak Daerah yang terutang dipungut di wilayah Kabupaten tempat pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Masa Pajak Mineral Bukan Batuan dan Batuan adalah 1 (satu) bulan kalender sejak yang bersangkutan melakukan pengambilan mineral bukan logam dan batuan yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang. Tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan pajak. Pengurangan Pajak, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif, Pembukuan dan Pemeriksaan, Intensif pemungutan, Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, Pelaksanaan,pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditugaskan kepada BPKAD.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Jayawijaya Nomor 7 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.