Peraturan Daerah Kabupaten Nduga Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Nduga Nomor 6 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan umum di Kabupaten Nduga, perlu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan Retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nduga tentang Retribusi Jasa Umum.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Nduga Nomor 6 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Nduga Nomor 06 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum dengan Ketentuan Umum di Daerah Kabupaten Nduga, Jenis Retribusi Jasa Umum, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Rretribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Retribusi Penyediaan dan / atau Penyedotan Kakus, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Subjek dan Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Peninjauan Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan Rettribusi Jasa Umum dipungut di wilayah Kabupaten Nduga, tempat Pelayanan yang diberikan, Pemungutan, Tata cara Pemungutan, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi, Pemeriksaan, Pemanfaatan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana,
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Nduga Nomor 6 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.