PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Badan Usaha Milik Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat, pemerintah desa dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki sesuai kebutuhan dan potensi desa;
- bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat serta untuk mewadahi berbagai kegiatan usaha ekonomi yang ada di desa, pemerintah desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa;
- bahwa dalam rangka pembinaan Pemerintahan Desa di bidang peningkatan kapasitas Badan Usaha Milik Desa agar mampu mengoptimalkan sumber daya dan potensi Desa di Daerah melalui pengelolaan usaha, pemanfaatan aset, pengembangan investasi dan produktivitas, penyediaan jasa pelayanan, dan/atau jenis usaha lainnya, maka dipandang perlu adanya Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Nomor
6
Tahun
2022
Tentang
Perda Tentang Badan Usaha Milik Desa
Ditetapkan Tanggal
19 April 2022
Diundangkan Tanggal
19 April 2022
Berlaku Tanggal
19 April 2022
Sumber
LD.2022/NOMOR.6
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.