Peraturan Bupati Gianyar Nomor 4 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Gianyar Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan dan Analisis Standar Biaya Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022

ABSTRAK

Peraturan Bupati Gianyar Nomor 4 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan :

bahwa Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2021 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan dan Analisis Standar Biaya Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022.

Dasar hukum Peraturan Bupati Gianyar Nomor 4 Tahun 2022 ini adalah :

Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016;

Peraturan ini mengubah ketentuan pada:

– Pasal 3- Pasal 4

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gianyar

Nomor
4 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan dan Analisis Standar Biaya Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022

Ditetapkan Tanggal
07 Februari 2022

Diundangkan Tanggal
07 Februari 2022

Berlaku Tanggal
07 Februari 2022

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2022 Nomor 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Gianyar Nomor 4 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (3.15 MB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar