Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 1 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 1 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan :

bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif maupun teknis, untuk meningkatkan penyelenggaraan bangunan gedung, serta dilakukan penyelarasan antara rencana tata ruang wilayah yang kemudian telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 1 Tahun 2022 ini adalah :

Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.

Peraturan ini mengatur ketentuan pada:

BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung;
BAB III Standar Teknis Bangunan Gedung;
BAB IV Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
BAB V Peran Masyarakat;
BAB VI Pembinaan;
BAB VII Pendanaan;
BAB VIII Ketentuan Peralihan BAB IX Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gianyar

Nomor
1 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Penyelenggaraan Bangunan Gedung

Ditetapkan Tanggal
31 Januari 2022

Diundangkan Tanggal
31 Januari 2022

Berlaku Tanggal
31 Januari 2022

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2022 Nomor 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 1 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.5 MB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar