Peraturan Bupati Karangasem Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Komite Daerah Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK
Peraturan Bupati Karangasem Nomor 19 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 180 ayat (6) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Komite Daerah Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dasar hukum Peraturan Bupati Karangasem Nomor 19 Tahun 2022 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 67 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur ketentuan tentang:
BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Maksud dan Tujuan;
BAB III Pembentukan;
BAB IV Kedudukan;
BAB V Fungsi, Tugas dan Wewenang;
BAB VI Susunan Organisasi;
BAB VII Mekanisme Seleksi Anggota;
BAB VIII Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua;
BAB IX Masa Jabatan, Pemberhentian dan Penggantian Anggota;
BAB X Asisten dan Staf Sekretariat;
BAB XI Rapat dan Pembuatan Keputusan;
BAB XII Pengaduan;
BAB XIII Hak Anggota;
BAB XIV Pengelolaan Keuangan dan Aset;
BAB XV Pendanaan;
BAB XVI Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.