Peraturan Bupati Mamberamo Tengah Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Mamberamo Tengah Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan harus segera diterapkan namun memerlukan masa transisi dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah Pasal 4 ayat 5 menyatakan bahwa kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan. Makauntuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Mamberamo Tengah tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah
Dasar hukum Peraturan Bupati Mamberamo Tengah Nomor 10 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan pemerintah No 71 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah Nomor 5 Tahun 2016
Tentang Ketentuan Umum Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Kebijakan Akuntansi, Pelaporan Keuangan,
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Mamberamo Tengah Nomor 10 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.