Peraturan Bupati Pati Nomor 25 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Pati Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pati Nomor 25 Tahun 2022 ini ditetapkan dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;

Dasar hukum Peraturan Bupati Pati Nomor 25 Tahun 2022 ini adalah :

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2022;
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum;
Pemberian tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas;
Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas;
Pengendalian Internal dan Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pati

Nomor
25 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Ditetapkan Tanggal
20 April 2022

Diundangkan Tanggal
20 April 2022

Berlaku Tanggal
20 April 2022

Sumber
BD.2022/NO.25

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pati Nomor 25 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (0,19 MB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar