PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Bogor Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2022 dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Bencana Nonalam Penyebaran Corona VIrus Disease 2019 di Kabupaten Bogor
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Bogor Nomor 3 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Terjadinya bencana nonalam berupa penyebaran Corona Virus Disease 2019, telah menyebabkan pendapatan sebagian besar Wajib Pajak menurun sehingga berdampak menurunnya kemampuan membayar pajak daerah terutama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (2) huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah, Bupati atau Pejabat dapat mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar wajib pajak atau kondisi tertentu objek pajak. Dalam rangka penanganan dan pemulihan dampak ekonomi akibat bencana nonalam tersebut, perlu adanya kebijakan berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2022 dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bogor.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bogor Nomor 3 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.