Peraturan Bupati Klungkung Nomor 16 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Klungkung Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

ABSTRAK

Peraturan Bupati Klungkung Nomor 16 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Dasar hukum Peraturan Bupati Klungkung Nomor 16 Tahun 2022 ini adalah :

Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021;
Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2021.

Peraturan ini mengatur ketentuan tentang:

BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas;
BAB III Pembayaran;
BAB IV Pendanaan;
BAB V Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Klungkung

Nomor
16 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Ditetapkan Tanggal
26 April 2022

Diundangkan Tanggal
26 April 2022

Berlaku Tanggal
26 April 2022

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2022 Nomor 16

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Klungkung Nomor 16 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (10.02 MB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar