Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 11 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Desa Serentak.

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 11 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dalam melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Desa serentak gelombang pertama perlu melakukan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran/penularan Corona Virus Disease 2019 yang membahayakan kesehatan masyarakat. Peraturan Bupati seram Bagian Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Desa Serentak, perlu disesuaikan dengan dinamika proses pentahapan bakal calon Kepala Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Seram Bagian Barat tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Desa Serentak.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat

Nomor
11

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Desa Serentak.

Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2021

Diundangkan Tanggal
18 Oktober 2021

Berlaku Tanggal
18 Oktober 2021

Sumber
BD.2021/NO.0228, TBD.2021, LL SETDA KAB. SBB : 10 HAL

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Desa Serentak

Download Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 11 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar