Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 5 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Kabupaten Maluku Tengah menjadi salah satu daerah pensuplai bahan pangan nasional di provinsi Maluku perlu menjamin penyediaan lahan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan kemandirian serta menjaga keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Makin meningkatnya pertambahan jumlah penduduk, perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan yang berdampak pada menurunnya daya dukung wilayah dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan. Sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (3), Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlidungan Lahan Pertanian Pangan Berkelnajutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlidungan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah

Nomor
5

Tahun
2021

Tentang
Perda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Ditetapkan Tanggal
10 November 2021

Diundangkan Tanggal
10 November 2021

Berlaku Tanggal
10 November 2021

Sumber
LD. No. 2021/212, LL Kab Malteng : 31 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 5 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar