Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 3 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, perlu membentuk Peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2018;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 3 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851)
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 43585)
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nomor 4400)
  6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lemabran Negara Republik Indonesai Tahun 2004 nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421)
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
  8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049)
  9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52347)
  10. Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014tentangPemerintahan Daerah (Lembaran NegaraRepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang -Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Keduaatas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan LembaranNegara RI Nomor 5679)
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentangStandar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165)
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentangPinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 136,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 1574)
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575)
  14. 14.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 BNomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155)
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2005 Nomor 139,Tambahan Lambaran Negaa Republik Indonesia Nomor 4577)
  16. 16.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,Tambahan Lembaran negara Republik Indonesla Nomor 4585)
  17. 17.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2017 Nomor 73,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041)
  18. 18.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614)
  19. 19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.20.Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pokok – pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2006 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tetang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 31)
  20. 21.Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanjar Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaga Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2017 Nomor 11)
  21. 22.Peraturan Darah Kebupaten Enrekang Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2018 Nomor 9)

Pasal 1:
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa Laporan Keuangan. Pasal 2:
Laporan Realisasi Anggaran Pasal 3:
Selisih Anggaran Pasal 4:
Laporan perubahan saldo anggaran lebih Pasal 5:
Neraca Pasal 6:
Laporan Operasional Pasal 7:
Laporan Arus Kas Pasal 8:
Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) Pasal 9:
Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g, memuat:
informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos laporan keuangan. Pasal 10:
Lampiran yang tercantum Pasal 11:
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Pasal 12:
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Enrekang

Nomor
3

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Ditetapkan Tanggal
31 Juli 2019

Diundangkan Tanggal
31 Juli 2019

Berlaku Tanggal
31 Juli 2019

Sumber
enrekangkab.go.id

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 3 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar