Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 13.a Tahun 2020

Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 13.a Tahun 2020 Tentang Potong Pele Stunting di Bumi Saka Mese Nusa.

ABSTRAK

Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 13.a Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa prevalensi stunting pada balita di kabupaten Seram Bagian Barat masih tergolong cukup tinggi sehingga dapat menghambat upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan kualitas pembangunan manusia. Stunting disebabkan oleh faktor yang bersifat multidimensi dan tidak hanya disebabkan oleh faktor gizi buruk yang dialami oleh ibu hamil dan anak balita, untuk itu perlu dilakukan upaya pencegahan stunting melalui intervensi paling menentukan pada Seribu Hari Pertama Kehidupan (1000 HPK) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait. Berdasarkan pertimbangan tersebut terkait Komitmen Pencegahan dan Penurunan Stunting Di Bumi Saka Mese Nusa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Potong Pele Stunting di Bumi Saka Mese Nusa.

Dasar hukum Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 13.a Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 15 tahun 2019
  4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012
  8. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013
  9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4 tahun 2010
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2010
  11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 155/Menkes/Per/1/2010
  12. Menteri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/Per/X1/2011
  13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 tahun 2012
  14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2013
  15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013
  16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Potong Pele Stunting di Bumi Saka Mese Nusa.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat

Nomor
13.a Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Potong Pele Stunting di Bumi Saka Mese Nusa.

Ditetapkan Tanggal
20 Juli 2020

Diundangkan Tanggal
20 Juli 2020

Berlaku Tanggal
20 Juli 2020

Sumber
BD.2020/NO.0205.a, TBD.2020, LL SETDA KAB. SBB : 20 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 13.a Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (4.12 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar