Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 45 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 45 Tahun 2021 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022

ABSTRAK

Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 45 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :

bahwa dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah perlu diatur pedoman tentang Standar Biaya Masukan.

Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 60 tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 16 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 1 Tahun 2012;
Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 14 Tahun 2015;
Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 06 Tahun 2016;

Peraturan Bupati ini mengatur mengenai ketentuan umum, standar biaya masukan Tahun Anggaran 2022, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah

Nomor
45 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022

Ditetapkan Tanggal
11 Oktober 2021

Diundangkan Tanggal
11 Oktober 2021

Berlaku Tanggal
11 Oktober 2021

Sumber
BD. No. 2021/555, LL Kab Malteng : 5 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 45 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.6 MB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar