Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 51 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 51 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Aset Negeri dan Negeri Administratif

ABSTRAK

Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 51 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tengah tentang Pengelolaan Aset Negeri dan Negeri Administratif.

Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 10 Tahun 2019;

Peraturan Bupati ini mengatur mengenai ketentuan umum, pengelolaan, tukar menukar, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah

Nomor
51 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Pengelolaan Aset Negeri dan Negeri Administratif

Ditetapkan Tanggal
04 November 2021

Diundangkan Tanggal
04 November 2021

Berlaku Tanggal
04 November 2021

Sumber
BD. No. 2021/561, LL Kab Malteng : 17 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 51 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.21 MB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar