PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Bantul Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Perangkat Daerah Pemungut Retribusi Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bantul Nomor 10 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
a. bahwa untuk mencapai daya guna dan hasil guna pemungutan retribusi daerah berdasarkan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, perlu ditetapkan Perangkat Daerah sebagai pelaksana pemungutan retribusi daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perangkat Daerah Pemungut Retribusi Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2014 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2018;
Materi Pokok:
Ketentuan Umum;
Pemungut Retribusi Daerah;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2020 tentang Perangkat Daerah Pemungut Retribus Daerah
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.