PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Bantul Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Peta Jalan (Roadmap) Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2022-2024
ABSTRAK
Peraturan Bupati Bantul Nomor 15 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
a. bahwa tingkat inflasi yang tinggi dan tidak stabil menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian daerah dan menghambat daya saing perekonomian daerah sehingga perlu dilakukan pengendalian inflasi daerah secara terpadu dan terkoordinasi dengan melibatkan Perangkat Daerah terkait;
b. bahwa untuk memberikan arahan pelaksanaan pengendalian inflasi daerah, diperlukan Peta Jalan (Roadmap) dalam kerangka perencanaan strategis tingkat daerah yang mendukung dan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
c. bahwa Pemerintah Daerah belum mempunyai pengaturan mengenai peta jalan (Roadmap) dalam rangka pengendalian inflasi daerah tahun 2022-2024;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Jalan (Roadmap) Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2022-2024;
Dasar hukum peraturan ini adalah:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Tim Pengendalian Inflasi Pusat Nomor 10 Tahun 2017;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 500.05-8135 Tahun 2017;
Materi Pokok:
Ketentuan Umum;
Peta Jalan (Roadmap) Pengendalian Inflasi Daerah;
Pembiayaan;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Bantul Nomor 15 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.