Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 57 Tahun 2020

Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Tahun 2020 – 2024

ABSTRAK

Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 57 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat negeri melalui pendekatan pelayanan, pemberdayaan dan partisipatif di Kabupaten Maluku Tengah perlu diatur Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 57 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undag-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
  10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 01 Tahun 2012

Peraturan Bupati mengatur mengenai:
ketentuan umum, rencana pembangunan kawasan perdesaan, pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, ruang lingkup, dan ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah

Nomor
57 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Tahun 2020 – 2024

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2020

Berlaku Tanggal
30 Desember 2020

Sumber
BD. No. 2021/510, LL Kab Malteng : 6 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (444.01 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar