Peraturan Bupati Kerinci Nomor 30 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Kerinci Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci

ABSTRAK

a. bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci yang efektif dan efisien;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sakti, perlu adanya pengaturan lebih lanjut mengenai Dewan Pengawas, Direksi, dan Karyawan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sakti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentan Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Umum Daetrah Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci;

1. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swantantra Tingkat II dalam Lingkungan Daerah Swantantra Tingkat I Sumatera Tengah sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1643);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tantang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5657);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 690-1572 Tahun 1985 tentang ketentuan-ketentuan pokok badan pengawas, direksi dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
9. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh diperusahaan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 700);
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah yang Dipisahkan;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 6 Tahun 2020 tentang PERUMDA Air Minum Tirta Sakti (Lembaran Daerah Nomor 6 Tahun 2020);

PERATURAN BUPATI TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DEWAN PEGAWAS, DIREKSI DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA SAKTI KABUPATEN KERINCI

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kerinci

Nomor
30 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci

Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2021

Diundangkan Tanggal
21 Desember 2021

Berlaku Tanggal
21 Desember 2021

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2021 NOMOR 30

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kerinci Nomor 30 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (5.33 MB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar