Peraturan Bupati Kerinci Nomor 14 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Kerinci Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Kabupaten Kerinci

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kerinci Nomor 14 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :

a. bahwa dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perlu mewujudkan Implementasi Pendidikan Anti Korupsi pada Peserta Didik melalui insersi, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Desa dan Masyarakat di Kabupaten Kerinci agar memiliki karakter kuat anti korupsi;
b. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan Pendidikan Anti Korupsi, perlu mengatur Implementasi Pendidikan Karakter Anti Korupsi di Kabupaten Kerinci melalui Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kerinci tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Kabupaten Kerinci;

. Undang-Undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 Tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Swantara Tingkat I Sumatera Tengah sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1643);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan. Tindak Pidana Korupsi;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undarig Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250), sebagaimana telah beberapaali diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan. Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang
Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
7. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6139);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminitrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor 5157);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Insonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah teralchir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Insonesia Nomor 6477);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
13. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
14. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal;
15. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 tahun 2018 tentang Pengembangan Kompeten.siPegawai Negeri Sipil;
16. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2017 Nomor 7);
17. Peraturan Daerah Kabupaten tentang Pembentukan dan (Lembaran Daerah Kabupaten sebagaimana telah beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2016 Susunan Perangkat Daerah Kerinci Tahun 2016 Nomor 5), kali diubah terakhir dengan Kerinci Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2020 Nomor 1);

PERATURAN BUPATI TENTANG IMPLEMENTASI PENDIDIKAN KARAKTER ANTI KORUPSI DI KABUPATEN KERINCI.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kerinci

Nomor
14 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Kabupaten Kerinci

Ditetapkan Tanggal
02 September 2021

Diundangkan Tanggal
02 September 2021

Berlaku Tanggal
02 September 2021

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN 2021 NOMOR 17

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kerinci Nomor 14 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.47 MB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar