Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Sumber Pendapatan Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa, untuk disesuaikan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sumber Pendapatan Desa;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012
  5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015

Peraturan tersebut mengatur mengenai:
Ketentuan Umum;
Sumber dan Jenis Pendapatan Desa;
Pendapatan Asli Desa;
Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja NEgara;
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah;
Alokasi Dana Desa;
Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan Dari APBD Kabupaten;
Hibah dan Sumbangan;
Lain-Lain Pendapatan Desa yang Sah;
Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa;
Pengawasan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jepara

Nomor
9 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Sumber Pendapatan Desa

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2015

Berlaku Tanggal
31 Desember 2015

Sumber
LD.2015/NO.9

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2007

Download PDF (151.61 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar