Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa upaya memaksimalkan penarikan retribusi adalah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah;
  2. bahwa suatu peraturan perundang-undangan harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan perundang-undangan yang sederajat;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,
  7. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013,
  8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014,
  9. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009,
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014,
  11. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/MDAG/ PER/4/2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yaitu tentang ketentuan umum, Penjualan minuman beralkohol, larangan, Minuman beralkohol Golongan A, tempat penjualan Minuman beralkohol Golongan A, larangan Penjualan dan peredaran minuman beralkohol, Obyek Retribusi Izin Gangguan, Struktur dan besarnya tarif Retribusi Izin Gangguan dan Masa Retribusi Izin Gangguan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Grobogan

Nomor
9 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perubahan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Ditetapkan Tanggal
26 November 2015

Diundangkan Tanggal
26 November 2015

Berlaku Tanggal
26 November 2015

Sumber
LD.2015/No.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (62.28 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar