Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab dan wajib melindungi segenap warga masyarakat dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan atas bencana;
  2. dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum;
  3. bahwa Kabupaten Grobogan memiliki potensi terjadinya bencana alam berupa banjir, kekeringan, angin topan, tanah longsor dan bencana lainnya baik bersifat bencana non alam dan bencana sosial sehingga berpotensi timbulnya kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, dan korban jiwa sehingga perlu mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana;
  4. bahwa berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, salah satu kewenangan Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana adalah menetapkan kebijakan penanggulangan bencana pada wilayahnya selaras dengan kebijakan pembangunan daerah;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,
  3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007,
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008,
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, prinsip dan tujuan, tanggungjawab dan wewenang, kelembagaan, hak dan kewajiban masyarakat, peran lembaga usaha, lembaga internasional dan lembaga kemasyarakatan, penyelanggaraan penanggulangan bencana, pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, pengawasan, penyelesaian sengketa dan ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Grobogan

Nomor
8 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Ditetapkan Tanggal
01 November 2015

Diundangkan Tanggal
01 November 2015

Berlaku Tanggal
01 November 2015

Sumber
LD.2015/No.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (108.15 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar