Peraturan Bupati Purworejo Nomor 22 Tahun 2022

Peraturan Bupati Purworejo Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Kelembagaan dan Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain

ABSTRAK

Peraturan Bupati Purworejo Nomor 22 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Bupati Purworejo tentang Kelembagaan dan Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;

Dasar hukum Peraturan Bupati Purworejo Nomor 22 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 23 Tahun 2016

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum Bab II Kelembagaan Bab III Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Bab IV Penentuan Nilai Kerugian Daerah Bab V Penagihan dan Penyetoran Bab XI Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purworejo

Nomor
22 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Kelembagaan dan Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain

Ditetapkan Tanggal
27 Mei 2022

Diundangkan Tanggal
27 Mei 2022

Berlaku Tanggal
27 Mei 2022

Sumber
BD.2022/NO.22

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara dan/atau Daerah

Download PDF (5.6 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar