Peraturan Bupati Purworejo Nomor 67 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Purworejo Nomor 67 Tahun 2022 Tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil

ABSTRAK

Peraturan Bupati Purworejo Nomor 67 Tahun 2022 ini ditetapkan dalam rangka pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo dapat dimutasi dalam 1 (satu) Perangkat Daerah, antar Perangkat Daerah atau ke luar lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, serta pegawai negeri sipil instansi pusat atau instansi daerah lain dapat mutasi masuk ke lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo;
bahwa Peraturan Bupati Purworejo Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perahrran perundang-undangan, sehingga perlu diganti dengan menetapkan peraturan yang baru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil;

Dasar hukum Peraturan Bupati Purworejo Nomor 67 Tahun 2022 ini adalah :

Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;

Didalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:

Bab I Ketentuan Umum Bab II Mutasi PNS Bab III TPK Mutasi PNS dan Sekretariat TPK Mutasi PNS Bab IV Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Purworejo

Nomor
67 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil

Ditetapkan Tanggal
01 Juli 2022

Diundangkan Tanggal
01 Juli 2022

Berlaku Tanggal
01 Juli 2022

Sumber
BD.2022/NO.67

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil

Download PDF (11.7 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar