Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penataan Kecamatan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam upaya menciptakan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien, mewujudkan percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelaksanaan pembangunan secara berdayaguna dan berhasil guna serta guna meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan, maka perlu memperkuat tatanan pengaturan yang jelas agar tugas dan tanggungjawab pemerintahan Kecamatan dilaksanakan secara tepat;
- bahwa dalam rangka mewujudkan dan mencapai sasaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sesuai dengan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Kecamatan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2022 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum Bab II Penataan Kecamatan Bab III Penggabungan Kecamatan Bab IV Penyesuaian Kecamatan Bab V Perencanaan Kecamatan Bab VI Pembinaan dan Pengawasan Bab VII Pendanaan Bab VIII Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.